KABARJOMBANG.COM – Empat hari jelang ulang tahunnya ke-27, Edi Kurniawan malah berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya diringkus petugas dari Polsek Jombang Kota, di depan sebuah rumah makan yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pemuda asal Dusun/Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ini, digrebek Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, pada Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 20.30 WIB, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis pil doubel L, serta menunggu konsumennya.
Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran pil koplo di kawasannya. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
Beberapa saat dilakukan pengintaian, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka. Segera saja, petugas melakukan penggrebekan dan menangkap tersangka.
“Tersangka awalnya mengelak dengan tuduhan petugas. Namun, tersangka tak bisa mengelak, begitu petugas mendapatkan sejumlah barang bukti pil doubel L pada dirinya,” kata Kapolsek Suparno.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 30 butir pil double L yang disimpan di dalam plastik klip, serta 1 buah HP merk Lenovo warna hitam.
“Tersangka saat ini kita tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mendalami kasus ini guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Sementara tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)