KABARJOMBANG.COM – Petugas dari Polsek Jombang Kota, menggerek sebuah rumah di Jalan Kemuning Desa Candi Kecamatan/Kabuapten Jombang. Hasilnya, polisi menyita sejumlah botol berbagai ukuran berisi minuman keras (Miras) jenis arak putih, Sabtu (30/12/2017).
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan Widodo Sudarmaji (58) pemilik rumah sekaligus tersangka penjual air setan tersebut. Akibatnya, dirinya langsung digelandang petugas ke Mapolsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Rumah tersangka kita gerebek sekitar pukul 21.00 WIB. Dari situ, kita mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah botol berbagai ukuran berisi miras jenis arak putih. Sementara tersangka kita amankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Suparno, Minggu (31/12/2017).
Penggerebekan dilakukan pihaknya, lanjut Kapolsek, berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran Miras. Mendapat informasi itu, unit Reskrim Polsek Jombang Kota langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
AKP Suparno merinci, barang bukti yang diamankannya diantaranya arak Jawa sebanyak 24 botol bekas minuman mineral ukuran 1,5 liter, 4 botol berukuran 600 ml, dan 5 botol ukuran 320 ml. Selain itu, bir jenis Bintang sebanyak 30 botol, bir hitam jenis Guiness 25 botol, serta uang tunai Rp 120 ribu yang diduga hasil penjualan tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 204 (1) KUHP tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menerima, membagi barang yang berbahaya bagi jiwa kesehatan manusia,” pungkas AKP Suparno. (ki/rief)