KABARJOMBANG.COM – Imam Sholeh (25), pemuda asal Dusun/Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Jombang Kota. Pasalnya, dirinya kedapatan petugas membawa narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Ia diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, di lapangan Desa Banjardowo, pada Jumat (29/3/2019) jelang Maghrib, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di wilayahnya. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka di area lapangan Desa Banjardowo. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan.
“Awalnya tersangka mengelak dengan tudingan petugas. Namun, tersangka tak bisa berbuat apa-apa saat kita menemukan barang bukti 0,24 sabu-sabu yang dikemas dalam 1 plastik klip,” kata Kapolsek, Senin (1/4/2019) malam.
Selanjutnya, tersangka Imam Sholeh, digelandang petugas ke Polsek Jombang Kota, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain BB 0,24 sabu-sabu, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam abu-abu, yang menjadi sarana tersangka dalam bertransaksi kepada konsumennya.
“Kita masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)