JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pemuda berinisial MRM (22), warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik membawa kabur gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Diwek, Jombang. Tidak hanya itu, palaku juga menyetubuhi korban dengan menjanjikannya untuk dinikahi.
“Pelaku membawa kabur korban dari hari Senin (15/07/2024). Hilangnya gadis 13 tahun tersebut baru disadari oleh orang tunya pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Humas Iptu Kasnasin pada Kamis (15/08/2024).
Lebih lanjut Kasnasin menjelaskan, sadar anak gadisnya hilang, orang tua korban ini mencoba mencarinya ke rumah temannya. Dari teman korban ini diketahui bawah putrinya kabur bersama MRM yang tidak lain pacarnya sendiri.
“Ibu korban pun meminjam handphone (HP) teman korban untuk memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek,” jelasnya.
Masih, menurut Kasihumas Polres Jombang, Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku.
“Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar pulang ke rumah. Korban akhirnya pulang bersama pelaku pada Rabu (07/07/2024),” terangnya.
Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah. Kesal dengan perbuatan pelaku, ia lantas membawa MRM ke Polres Jombang di hari itu juga untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.
“Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari,” beber Iptu Kasnasin.
Saat ini, MRM telah ditetapkan tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.