Jalani Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Angel Tidak Keberatan dengan Dakwaan

Caption : Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ketika jalani sidang perdana kasus kecelakaan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022) KabarJombang.com/Fa'iz)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tubagus Joddy menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel serta suaminya Febri Andriansyah di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022) siang.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual dan terbuka ini, Tubagus Joddy mengikuti sidang di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang, kemudian JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Sementara hakim dalam persidangan ini di antaranya ketua majelis hakim Bambang Setyawan, SH, MH, dan dua orang anggota yakni Joni Mauluddin Saputra, SH dan Sudirman, SH.

Baca Juga

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Joddy didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sementara itu, JPU juga mengungkapkan soal kronologi kecelakaan serta dua korban meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (4/11/2021) siang lalu di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye ini menyebut bahwa ia tidak keberatan.

“Saya tidak keberatan,” ujar Joddy menjawab pertanyaan dengan menundukkan wajahnya.

Dikarenakan tidak alami keberatan, Ketua majelis hakim Bambang Setyawan menambahkan, maka tidak ada eksepsi.

“Dengan demikian sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian, yakni menghadirkan saksi-saksi,” lanjut Bambang memungkasi.

Sementara itu kuasa Hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi merespon pernyataan JPU. Ia mengatakan bahwa pasal-pasal yang sudah didakwakan tidak ada eksepsi.

“Pasal yang sudah didakwakan tidak ada eksepsi, kita langsung pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Kita akan perkuat, kalau eksepsi kita tidak ada,” tuturnya kepada wartawan usai persidangan.

“Kalau saksi yang diajukan terdakwa nanti, yang sudah masuk sekitar kurang lebih 11 orang. Nanti ya kita lihat saja, berapa yang telah dihadirkan,” lanjut Eko memungkasi.

Sebelumnya diketahui bahwa, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero sport nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Sementara Joddy oleh pihak kepolisian dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait