JOMBANG, KabarJombang.com – Dua pemuda diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (21/10/2019).
Dari keduanya, polisi menyita hampir 6 gram sabu-sabu dalam beberapa plastik klip. Keduanya ditangkap di tempat dan jam berbeda, pada Sabtu (19/10/2019) lalu.
Awalnya, polisi menangkap Agus Sulistyono alias Potro (36) warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang Kota. Pria yang bekerja sebagai makelar sepeda motor ini dibekuk di seputaran jalan Pahlawan, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota. Saat itu, pelaku tengah berada di depan sebuah rumah kos.
“Dari tersangka ini, kami sita 0,36 gram sabu-sabu. Potro ini sudah jadi TO (target operasi) kami, dari hasil pengembangan yang kami lalukan sebelumnya,” ujar AKP Mochammad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Senin (21/10/2019).
Setelah meringkus Potro, polisi kemudian mendapat informasi pelaku lain. Sekitar satu jam kemudian, pengedar kedua ini berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Dia yakni Reza Ardiansyah alias Bajol (24).
Mukid mengatakan, jagal sapi ini ditangkap di rumahnya di Desa Sambong Dukuh. Setelah dilalukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti lebih dari 5 gram sabu-sabu yang disimpan dalam tiga buah plastik klip bening. Sabu-sabu ini disimpan dalam bekas sebuah bungkus rokok.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan elektrik yang diduga dipakai pelaku mengedarkan barang haram ini.
“Tiga klip masing-masing, 4,06 gram, 1,10 gram dan 0,44 gram, total 5,60 gram sabu yang kami temukan,” tandasnya.
Kedua pelaku, kini masih menjalani proses penyidikan di satuan reserse narkoba Polres Jombang.
“Keduanya terancam dijerat dengan pasal 114,112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah