Jadi Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor, Pelajar Ditangkap Polisi

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sungguh nekad aksi yang dilakukan PDN (16) warga Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ini. Betapa tidak, di usianya yang masih belasan tahun, dirinya nekad menjadi pencuri spesialis kendaraan bermotor. Akibatnya, dirinya kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang.

Penangkapan atas PDN berawal saat petugas mendapatkan laporan bahwa di Dusun/Desa Pagerwojo telah terjadi pencurian kendaraan sepeda motor milik salah satu warga bernama Makrus (45). Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar sepeda motor yang berada di teras rumah.

Baca Juga

“Saat itu, sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah salah satu warga terlihat kendaraam Supra Fit bernopol S 5460 YK yang terparkir di teras rumah, dengan keadaan kunci motor menempel di kendaraan. Mendapatkan kesempatan, pelaku dengan leluasa membawa kendaraan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (20/3/2017).

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, mencoba memburu keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Tak sia-sia, setelah satu bulan lebih mengintai gerak gerik pelaku, petugas berseragam preman mendapatkan laporan bahwa pelaku berada di rumahnya.

Tak ingin buruannya kabur, korps berseragam coklat ini menyelidiki lokasi yang dimaksud. Setelah dirasa cukup, beberapa petugas yang siaga kemudian berhasil membekuk pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan pada Jum’at, 17 Maret 2017. Saat itu, pelaku sedang berada di lokasi tersebut,” terang Norman.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Supra Fit warna hitam tahun 2006, serta 2 (dua) buah Nopol kendaraan dengan identitas S 5460 YK dan juga 1 (satu) unit sepeda merk Polygon, yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Norman. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait