JOMBANG, KabarJombang.com – Terdapat dua keamanan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang yang jadi saksi dalam sidang Praperadilan Moch Subchi Azal pada, Senin (24/1/2022) di Pengadilan Negeri Jombang. Kedua saksi tersebut yakni, Suwani dan Dwi Kusnanto namanya.
Agenda pemeriksaan penyerahan alat bukti dan pemeriksaan saksi pihak pemohon ini, berlangsung cukup lama dalam persidangan yang dilaksanakan dengan secara terbuka. Dalam pembuktiannya, pihak pemohon yang diwakili melalui ke-dua kuasa hukumnya memberikan bukti berupa video terkait kedatangan dari Polda Jatim.
Suwani warga asal Nganjuk jadi saksi pertama dalam persidangan tersebut. Kala itu ia dipertanyakan soal kedatangan massa yang terjadi pada 13 Januari 2022 tersebut. Selain itu juga menyoal keramaian sejumlah orang terjadi ketika pihak kepolisian dari Polda Jatim mengantarkan surat pemanggilan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santrinya.
Suwani mengatakan bahwa kala itu di pesantren tersebut sedang ada acara doa bersama. Sehingga sejumlah murid dari berbagai daerah berdatangan. Namun kepada Hakim tunggal, ia mengaku tidak mengetahui doa bersama yang dimaksud dalam rangka apa dan mengapa juga terjadi kerumunan setelah pihak kepolisian datang.
“Itu doa bersama rutin. Mulai tanggal 13 Januari, nanti puncaknya 20 Januari 2022. Soal kedatangan polisi saya tahunya katanya mau menghantarkan surat pemanggilan, sudah dipersilahkan masuk tapi langsung dipotong bilang kalau tidak ada ya sudah tidak apa-apa gitu,” ujarnya saat sidang berlangsung.
Begitu saat ditanya soal pengetahuan Suwani sebelumnya terkait kasus yang membuat pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap pria yang kerap disapa Mas Bechi tersebut, pihaknya juga mengaku bahwa hingga kini masih belum mengetahui pasti.
“Belum tahu pasti, yang saya ketahui waktu ada polisi dari Polda itu datang mengantarkan surat pemanggilan kepada beliau (MSA). Tahunya saya cuma ada surat pemanggilan itu saja,” jelasnya.
Selain Sunawi, pemeriksaan saksi berlanjut kepada Dwi Kuswanto yang mengaku sebagai benteng keamanan di Pondok Pesantren Shiddiqiyah yang ada di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu.
Dalam pengakuannya, Dwi membeberkan bahwa pihaknya pernah menerima surat dari Polda Jatim. Surat dari Polda Jatim itu teruntuk saudara MSAT, putra kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap santrinya pada tahun 2019 silam.
Namun demikian, Dwi mengaku lupa hari dan tanggal dirinya menerima surat panggilan kedua tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saat itu berada di pos keamanan Ponpes Shiddiqiyyah bersama anak buahnya.
Sementara petugas dari Polda Jatim yang menyerahkan surat itu bernama Samijo. Surat tersebut awalnya diterima oleh anak buah Dwi. Selanjutnya, oleh Dwi, surat itu diantar ke kediaman MSAT.
“Saya antarkan surat tersebut ke dalem (rumah). Namun yang menerima surat tersebut bukan langsung beliua (MSAT), tapi abdi dalem (anak buah) yang bernama Azik,” ujarnya ketika memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan MSAT di ruang Kusuma Atmadja PN (Pengadilan Negeri) Jombang ini.
Dalam keterangannya, Dwi tidak mengetahui bahwa MSAT sedang terbelit kasus pencabulan yang saat ini ditangani Polda Jatim. Dwi hanya mengatakan bahwa MSAT merupakan Ketua Umum Opshid (Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah).
“Iya, beliau (MSAT) juga mengajar (di pesantren),” kata Dwi yang merupakan warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Namun berbeda dengan surat ketiga untuk MSAT yang diantar petugas Polda Jatim pada 13 Januari 2022. Saat petugas hendak masuk, massa Shiddiqiyyah sudah berkerumun di depan pintu masuk pesantren.
Bahkan, adegan tersebut terekam kamera dan menjadi viral. Isu yang berkembang, petugas dari Polda Jatim dihadang massa sehingga tidak bisa menyerahkan surat panggilan. Video tersebut juga diputar dalam persidangan praperadilan.
Berdasarkan pantauan KabarJombang.com di lokasi, agenda sidang praperadilan di hari ketiga ini berlangsung cukup lama. Perlu diketahui bahwa dalam persidangan tersebut, agendanya yakni pemeriksaan penyerahan alat bukti dan pemeriksaan saksi pihak pemohon.
Usai persidangan tentang agenda sidang praperadilan yang digelar, kuasa hukum MSA, Deny Hariyatna mengatakan, dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dan agenda tersebut termasuk dalam strateginya.
“Tadi kan udah disaksikan langsung, kita ada pemeriksaan saksi jadi temen-temen tadi bisa langsung tahu. Pemeriksaan saksi tadi kan sudah jelas, ya lihat nanti, ini strategi persidangan,” katanya kepada wartawan.
Begitupun dengan pihak termohon 1 dan 3 merupakan pihak Polres Jombang serta Polda Jatim melalui kuasa hukumnya, AKBP Hendra Eko Triyulianto yang tidak berkomentar banyak. Hanya saja pihaknya telah mengoptimalkan fakta yang ada.
Saat disinggung mengenai saksi yang dihadirkan dengan substansi materi permohononan. Menurutnya agar melihat persidangan lanjutan.
“Lihat besok saja biar berimbang, dan tadi sudah didengarkan juga. Kita sudah optimal menyampaikan fakta, tentang kesimpulan kita kembalikan kepada yang punya rumah (PN Jombang),” tandasnya dengan singkat.
Sementara itu sidang praperadilan pemohon tersangka MSA dengan termohon 1 hingga 4 yakni Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, direncanakan akan dilakukan persidangan marathon selama maksimal 7 hari kerja hingga dikeluarkannya putusan hakim tunggal yakni Dodik Setyo Wijayanto.
Sidang praperadilan Senin (24/1/2022) hari ini kembali ditunda dan akan kembali digelar Selasa (25/1/2022) besok. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli termohon dan saksi fakta dari pihak termohon 1 dan 3.