KABARJOMBANG.COM – AR (17) warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diamankan polisi. Pasalnya, pelaku yang terlibat tawuran ini, membawa 14 butir Pil Doubel L di dalam bungkus rokok yang dibawanya. Akibatnya, pemuda lulusan SMP itu harus mendekam di Mapolsek Gudo, Rabu (7/12/2016)
Awal mula kejadian, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku terlibat tawuran dengan Sastra (17) warga Desa Krembangan, Kecamatan Gudo. Keduanya hendak baku hantam di Jalan Raya Dusun Siwalan Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Namun, AR melibatkan beberapa temannya yang berjumlah sekitar 5 orang. Keramian yang terjadi di lokasi, membuat warga sekitar mendatangi dan melerai keduanya.
Warga yang geram dengan tingkah pemuda-pemuda tersebut, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gudo. Tak lama, petugas mendatangi lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata AR (pelaku,red) diketahui membawa barang haram berupa Pil Doubel L yang disimpan di dalam bagian tubuhnya.
“Dan saat kita temukan barang bukti tersebut, kita melakukan penyidikan terhadap pelaku,” terang Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Muhammad Subadar, Kamis (8/12/2016).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang disimpan pelaku. “Beberapa barang bukti yang kita amankan diantaranya, 14 butir Pil Double L, yang disimpan di tempat bekas rokok. Sebuah plastik klip, dan sebuah Handphone merk Strobery warna Biru milik pelaku,” terang Subadar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (aan)