KABARJOMBANG.COM – Menjanjikan bisa memuluskan jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Yayak Enggang Jaya (55), warga di Jalan Pisangan lama III/14, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, yang tinggal di Dusun Sidopulo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, meminta uang awal sebesar Rp 10 Juta.
Nah, sisanya bisa dicicil ketika calonnya sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS. Namun, hal itu hanyalah janji manis Yayak. Pasalnya, ia ditangkap Polsek Ploso setelah menipu Sidik (60), pensiunan PNS, warga Dusun Jatirowo, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, yang ingin anaknya masuk menjadi PNS secara instan.
“Dalam sebuah pertamuan antara korban dan pelaku. Akhirnya memunculkan kesepatakan, korban mau membayar Rp 10 Juta sebagai tanda jadi atas harga jasa yang ditawarkan pelaku. Nah, setelah uang diberikan, pelaku justru menghindar hingga selama 4 tahun. Korban pun kesal, hingga akhirnya pelaku dilaporkan,” ujar Kompol Kasyanto, Kapolsek Ploso, Kamis (31/5/2018).
Mendapatkan laporan tersebut, polisi akhirnya memburu pelaku penipuan CPNS tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran yang ditanda-tangani pelaku. Kita masih kembangkan lagi kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain, dan keterlibatan pihak lain,” terang Kasyanto. (ari/kj)