KABARJOMBANG.COM – Sunardi alias Mbah (27), tukang batu asal Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, tampaknya harus merasakan puasa dan berlebaran di tahanan Mapolsek Bareng. Pasalnya, aksi nekadnya menjadi pengedar Pil Doubel L diketahui petugas kepolisian.
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan banyaknya peredaran obat-obatan keras dan berbahaya (Okerbaya) di lokasi yang berada di salah satu warung di Desa Nglebak, Kecamatan Bareng. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
“Saat kita intai, pelaku akan melakukan transaksi dengan pelanggannya di warung setempat. Ketika kita tangkap dan menggeledahnya, kita menemukan barang bukti berupa Pil Doubel L,” kata AKP Lely Backtiar, Kapolsek Bareng, Sabtu (27/5/2017).
Meski sempat berbelit-belit, pelaku akhirnya mengakui kesalahannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 250 butir Pil Doubel L, uang tunai Rp 50 ribu, sebuah Handphone merk Lenovo, beserta serbuk Pil Doubel L yang diduga akan digunakan pelaku.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku kita tangkap pada Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Kini pelaku sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” ujar mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini kepada KabarJombang.com. (aan/kj)