KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah di Dusun/Desa Janti Rt/Rw 02/05 Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digrebek polisi. Dari penggrebekan itu, polisi meringkus Agus Hariantono alias Jito (28). Kuli bangunan ini diciduk polisi di rumahnya, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
“Tersangka kita grebek di rumahnya pada Sabtu (15/9/2018) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka kita tahan di sel Mapolsek,” kata AKP Sumiyanto, Kapolsek Jogoroto, Sabtu (15/9/2018).
Menurutnya, penggrebekan tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dari situ didapat informasi, jika sebelumnya, tersangka baru saja menjual pil koplo kepada dua orang warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, amun berbeda dusun. Yakni ke Heru Aris Setiawan (26) yang sehari-harinya sebagai karyawan pabrik, dan Suprapto (23) tukang sablon.
“Saat rumah keduanya kita geledah, kita juga menemukan barang bukti. Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan pil doubel tersebut dari Agus Hariantono alias Jito. Dari pengakuan itu, selanjutnya kita menggrebek rumah tersangka Jito,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan ketiga pemuda tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik berisi 8 pil LL, 1 unit HP merk Evercoss warna hitam, uang tunai Rp 22 ribu, 1 plastik klip berisi 10 pil LL, 1 plastik klip berisi 5 pil LL, 4 lembar plastik klip, 1 buah kaleng warna kuning, serta 1 unit HP merk Samsung warna putih.
“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas ketiganya, guna membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sumiyanto. (nas/kj)