KABARJOMBANG.COM – Moh Choirul Rozak al Tojek (25) warga Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jogoroto, di rumahnya, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pedagang tahu ini ditangkap, lantaran diduga jadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu. Bahkan, saat penggerebekan yang dilakukan petugas, dirinya diduga masih dalam pengaruh sabu-sabu.
“Selain tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar plastik klip diduga bekas sisa sabu-sabu, 1 bungkus kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga sabus-sabu dengan berat kotor 0.58 gram, 30 lembar plastik klip, 1 set seperangkat alat hisab (bong), pipet kaca, 1 buah korek api gas warna hijau, 2 unit HP merk Vivo warna gold dan Nokia warna hitam,” terang AKP Sumiyanto, Kapolsek Jogoroto.
Menurutnya, penangkapan tersangka Tojek, bermula dari laporan warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis SS. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menggelandang tersangka ke Mapolsek setempat.
“Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, guna mencari jaringan yang berhubungan dengan tersangka. Selain itu, tersangka terancam dijerat dlm Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Sub 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Sumiyanto. (nas/kj)