KABARJOMBANG.COM – Belajar jadi bandit, dua pelajar ditangkap polisi. Kedua pelajar tersebut diantaranya RPA (19) dan FYF (19) warga Desa Curahmalang Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Bahkan dari keterangan keduanya, aksinya tersebut dilakukan 7 kali di lokasi yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar pengendara yang meletakkan barangnya di depan motor. Selain itu, pengendara perempuan masih menjadi incaran empuk para pelaku.
“Pelaku lebih banyak beraksi di lokasi jalan yang sepi. Sebab mereka selalu beraksi bersamaan,” ujar Wahyu saat Pers Rilis, Jumat (17/3/2017).
Aksi terakhir dilakukan kedua pelaku di jalan raya Tejo Kecamatan Mojoagung. Saat itu, Anitasari, korban penjabretan yang dilakukan pelaku melintas di jalan yang dimaksud. “Nah sekitar pukul sembilan malam, keduanya berhasil menjambret barang milik korban,” terang Norman.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 Handphone, 2 lembar nota pembelian emas, serta sepeda motor Vixion bernopol S 6299 ZN yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (aan/kj)