KABARJOMBANG.COM – Yitno (42) warga Dusun/Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang bersama rekannya, Pujianto (47) warga Dusun Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Nganjuk, serta Lukman warga Dusun Bangon Desa Margopatut Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, terpaksa tak bisa lagi menikmati jalanan.
Betapa tidak, dua pria yang berprofesi sebagai sopir truk, dan satu pria berprofesi sebagai petani tersebut nekad bermain judi jenis remi di rumah milik Jalal di Dusun Klubuk Timur Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kabuh.
Awalnya, petugas sering memantau aktivitas di lokasi kejadian yang menurut warga sering dijadikan arena judi. Berbekal infromasi tersebut, petugas mengintai ketiganya yang saat itu sedang asyik main judi remi.
“Baru sekitar 00.30 dini hari pelaku berhasil diamankan. Namun satu pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas,” ujar Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Muhammad Subadar, Kamis (23/2/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi serta uang sebanyak Rp 133 ribu.
Selain itu, dari pengakuan beberapa tersangka, satu pelaku yang melarikan diri bernama Alex yang juga warga Klubuk Timur Desa Sukodadi Kec Kabuh Kab Jombang. “Hingga saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” pungkas Subadar. (aan)