Insiden Gagang Sapu, Pergunu Jombang Prihatin dan Siap Kawal Kasus

foto : Aksi Dukungan Terhadap Guru yang Dijadikan Tersangka oleh Guru Diniyah se- Jombang di Halaman SD Plus Darul Ulum. (Anggit Pujie Widodo)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) sikapi kasus gagang sapu di Jombang dimana guru ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, kasus gagang sapu di Jombang yang membuat mata anak kelas 4 Sekolah Dasar (SD) Plus Darul Ulum Jombang mengalami glaukoma. Tersangka pun sudah ditetapkan, yakni seorang guru.

Baca Juga

Menyikapi kasus yang belakangan kembali mencuat, Ketua Pergunu Jombang, Mokh. Fakhruddin mengatakan pihaknya akan ikut mengawal kasus tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, melalui surat S.Tap/96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim, Polres Jombang menetapkan Guru Diniyah SD Plus Darul Ulum Jombang, Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Fakhruddin mengatakan, Pergunu prihatin dan menyesal atas kejadian yang menimpa siswa SD Plus Darul Ulum Jombang. Insiden itu mengakibatkan cidera pada salah satu bola matanya.

“Semoga korban mendapatkan pengobatan yang intensif dan terbaik serta bisa normal seperti sediakala,” ucapnya, Rabu (22/5/2024).

Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bahkan pada proses penyidikan, penyidik menetapkan Khusnul Khotimah, guru mata pelajaran Diniyah sebagai tersangka.

“Kita semua berharap agar pihak berwajib berlaku secara obyektif dalam menangani kasus ini dan Pergunu Jombang akan ikut mengawal dan mengawasi kasus ini sehingga berjalan sebagaimana mestinya, dengan mempertimbangkan aspek psikis dan mental dari ke dua belah pihak.

Pihaknya juga berharap, pada keputusan akhir dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi guru yang ditersangkakan maupun pihak murid yang menjadi korban.

Lebih lanjut, dalam menyikapi kasus ini menggunakan pendekatan Restoratif juctice dan UU RI No. 14 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.

“Maka demi hukum dan keadilan kasus ini harus segera dihentikan,” katanya.

Pihaknya juga mendorong Bupati Jombang untuk membuat turunan UU berupa Peraturan Bupati tentang Perlindungan guru sehingga guru tidak lagi menjadi sasaran atau objek kriminalisasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalismenya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait