KABARJOMBANG.COM – Sokib (29), warga Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, pelaku pembunuhan istri polisi yang merupakan mantan majikannya, akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (30/4/2018).
Dalam putusan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sadis terhadap korban yang tewas dengan beberapa luka tusukan dan jeratan di tubuhnya.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Dia melakukan pembunuhan disertai pencurian. Tidak ada hal yang meringankan. Karena itu, terdakwa divonis hukuman seumur hidup,” ujar Wahyu usai mengetuk palu vonis terhadap terdakwa.
Dalam kasus tersebut, pelaku di jerat oleh penyidik dengan Pasal 339 KUHP dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal seumur hidup.
“Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa dalam persidangan. Meski begitu, penasehat hukum korban masih menyatakan pikir-pikir dalam vonis yang diputuskan dalam persidangan. (aan/kj)
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Isteri Polisi, Akhirnya Ditangkap