KABARJOMBANG.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto dan Satres Narkoba Polres Jombang, menangkap 4 pengedar narkoba jenis Sabu-sabu (SS) yang bersarang di Kota Santri.
Keempatnya diringkus pihak berwajib, di waktu dan lokasi berbeda. Keempat pelaku yang diamankan diantaranya, Joko Andriono alias Andre (23) seorang montir service motor, Zainul Abidin (40). Keduanya warga Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Dua lainnya, yakni Lambang Irianto Putra (22) seorang konstruksi proyek asal Dusun/Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, serta Gogik Setiawan alias Gareng (26) warga Dusun Candisari, Desa Jombatan, Kecamata Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba, AKP Hasran mengatakan, penangkapan keempat pelaku, menindaklanjuti temuan hasil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto yang sebelumnya merazia di tempat hiburan yang berada di Kota Mojokerto.
“Dari situ, kita berhasil menangkap keempat pelaku yang menjadi pengedar narkoba jenis SS. Total SS yang kita amankan seberat 1,78 gram,” kata AKP Hasran.
Jika dirinci, dari pelaku Joko Triono alias Andre yang diringkus pada Rabu (18/10) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa bekas sabu-sabu, 12 lembar plastik klip yang diduga terdapat sisa bekas Sabu, 1 buah alat hisap sabu/bong, 7 buah skrop dari sedotan plastik, 9 buah korek api gas sebagai kompor, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, dan Handphone merk Nokia warna biru.
Dari pelaku Zainul Abidin yang ditangkap sekitar 15 menit kemudian, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set alat hisap/bong yang masih terangkai dengan pipet kaca yang diduga terdapat sisa bekas sabu, 4 buah sedotan plastik, dan 3 buah korek api sebagai kompor.
Sementara 1 plastik klip yang diduga sabu seberat 0,31 gram yang berada di dalam bungkus rokok Lucky Strike, diamankan petugas berwajib dari tangan Lambang Irianto Putra (22) yang dibekuk pada Rabu (18/10) sekitar pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya sejam kemudian atau sekitar pukul 22.30 WIB, polisi yang membekuk Gogik Setiawan alias Gareng, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,91 gram, 1 plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,29 gram, 1 plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,27 gram, 5 buah pipet kaca diduga terdapat sisa bekas sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah korek api gas sebagai kompor, serta 2 buah skrop dari sedotan plastik.
Saat ini, keempat pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Kita masih mendalami kasus ini, guna mencari jaringan lain yang berkaitan dengan para pelaku. Dan mereka terancam dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Hasran. (aan/rief)