JOMBANG, (kabarjombang.com) – Setelah menangkap kedua pelaku pengedar uang palsu (Upal), Polisi kembali melakukan pengembangan penyidikan terkait identitas upal yang digunakan kedua tersangka.
“Sementara dari pengecekan yang kami lakukan di Mapolres Jombang, uang palsu menggunakan beberapa nomer seri,” ujar Kasat Reksrim Polres Jombang, AKP Herio Romadhona Chaniago, Kamis (16/6/2016).
AKP Herio menyebutkan, pecahan Rp 100 ribu menggunakan nomor seri HHF787138 sebanyak 139 lembar, HHF787183 sebanyak 156 lembar, HHF787173 sebanyak 137 lembar, HHF787181 sebanyak 151 lembar, HHF787138 sebanyak 1 lembar, nLM330420 41 lembar, nLM330408 41 lembar, nLM330424 42 lembar, nLM330488 24 lembar, nLM330423 22 lembar, nLM330422 15 lembar, nLM330483 19 lembar.
Sementara nomor seri nLM330428 19 lembar, nLM330438 20 lembar, nLM330444 21 lembar, nLM 330448 13 lembar, UJM330404 26 lembar, UJM 330448 24 lembar, UJM330488 11 lembar, UJM330422 8 lembar, UJM330483 9 lembar, UJM330424 4 lembar, UJM330444 3 lembar, UJM 330428 4 lembar, UJM330438 5 lembar, UJM330408 7 lembar, UJM330423 8 lembar, UJM330420 7 lembar dan tanpa nomer seri 2 lembar.
“Untuk pecahan Rp 50 ribu menggunakan nomor seri RSE403083 sebanyak 1 lembar, RSE403102 1 lembar, RSE403113 1 lembar, WKJ08097 1 lembar, WKJ108114 1 lembar, WKJ108100 1 lembar, QOO822484 46 lembar, QOO822842 46 lembar, QOO822844 46 lembar dan seri QOO822888 sebanyak 44 lembar,” rinci Herio. (ari)
Baca Juga: Hati-hati Uang Palsu Kwalitas Nomer Satu Masuk Jombang