KABARJOMBANG.COM – Luqman Hakim Romadhoni alias Dony (34) warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, untuk mempertanggung jawabkan aksi kejahatan yang sudah diperbuatnya, yakni menjambret.
Dia diringkus petugas dari Unit Resmob 1 Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, pada Minggu (23/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah polisi menindaklanjuti laporan dari NHU (20) mahasiswi yang tinggal di Jalan Pattimura, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang menjadi korban penjambretan Dony.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, penjambretan yang dilakukan tersangka kepada NHU, terjadi pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban hendak menjemput temannya di Jalan Kemuning Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Saat di lokasi kejadian, korban didekati seorang pria yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR bernopol L 5507 HD warna biru. Tanpa menaruh curiga, korban mengeluarkan smartphone-nya bermaksud menghubungi temannya.
Nah, saat itulah, pelaku menjambret smartphone korban. HP jenis Oppo A3S warna ungu miliknya pun berhasil dibawa kabur pelaku. Meski sempat berteriak minta tolong, korban tak mendapat bantuan, lantaran kondisi di sekitar lokasi kejadian sepi.
“Tak rela dengan kejadian yang menimpanya, korban kemudian melapor ke Polsek Jombang,” kata Kasat, Selasa (25/6/2019).
Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga beberapa hari berselang, Unit 1 Resmob Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tanpa membuang waktu, polisi bergerak dan berhasil membekuk tersangka di rumahnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan mengaku jika smartphone hasil kejahatannya diberikan kepada isterinya untuk digunakan,” kata AKP Azi.
Tak percaya begitu saja, polisi pun melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan. Alhasil, sebelum menjambret NHU, tersangka Dony mengaku juga pernah menjambret di sejumlah TKP di wilayah Kabupaten Jombang.
“Sampai saat ini, tersangka mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya di 11 (sebelas) TKP lain di wilayah Jombang. Jadi, totalnya ada 12 TKP. Rata-rata, korbannya seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor,” sambung Kasat.
Pihaknya merinci, selain di TKP Jalan Kemuning, Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang, tersangka mengaku pernah menjambret di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada (2/2/2019) sekitar pukul 13.05 WIB dan berhasil membawa kabur 1 buah Laptop merk HP, 1 buah HP merk Xiaomi type Note 4 warna putih silver
Juga menjambret pengendara motor perempuan di TKP Jalan Laksda Adi Sucipto, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar April sekitar pukul 13.00 WIB. Di TKP ini, dia mendapatkan 1 buah HP Oppo F7 warna hitam. Di Jalan Desa Dapurkejambon atau belakang Kantor Satlantas Polres Jombang, sektiar April pukul 17.00 WIB. Dia mendapatkan 1 buah dompet. Namun, tersangka mengaku lupa isi dompet tersebut.
TKP Jalan Desa Plandi, sekitar April 06.00 WIB. Tersangka mendapatkan 1 buah tas, juga tersangka mengaku lupa isinya. Juga di TKP Jalan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, sekitar Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, dan mendapat hasil 1 tas yang berisi dompet dan sebuah HP Mitto.
Di TKP Jalan Raya Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar Maret 2019 pukul 16.00 WIB. Tersangka mendapatkan 1 buah dompet yang tersangka mengaku lupa isinya. Sementara di TKP Jalan Raya Kapten Tendean atau depan Perumahan Puloasri, Desa Pulolor Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada sekitar Mei 2019 pukul 19.00 WIB, tersangka mendapatkan 1 buah dompet. Tapi, tersangka juga lupa isinya.
Selain itu, di Jalan Panglima Sudirman Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang sekitar bulan Maret 2019 pukul 13.00 WIB, mendapatkan 1 buah dompet yang tersangka juga lupa isinya. Di Jalan Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang sekitar bulan Mei 2019 pukul 17.00 WIB, mendapatkan 1 buah tas berisikan 1 buah dompet, buku-buku dan 1 unit HP merk Cross.
Di Jalan Raya Desa Tambakberas, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Minggu tanggal 22 Juni 2019 sekira 10.00 WIB, yang berhasil menggondong gelang emas. Serta di Jalan Raya Gatot Subroto Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang sekitar April 2019 pukul 19.00 WIB dan berhasil merampas 1 buah tas yang berisikan dompet. Tersangka lupa isinya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP Merk Oppo type A3S warna ungu yang merupakan hasil menjambretnya kepada korban NHU, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol L 5507 HD warna biru, tahun 2010 yang digunakan tersangka melancarkan aksinya.
“Saat ini, kita masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas). Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)