KABARJOMBANG.COM – Motif pembunuhan Satpam gudang Bulog di TKP perempatan trafic light Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Selasa (17/4/2018) malam, terungkap. Ini setelah Satreskrim Polres Jombang, memeriksa tersangka berikut 6 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Erwin Yulianto (33) yang tak lain kakak ipar korban, mengaku jika dirinya nekad menghabisi nyawa Slamet (37), Satpam Bulog yang tinggal di Perumahan Tunggorono RT/RW 05/06 tersebut, karena dendam.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan berencana tersebut, yang pertama adalah dendam,” kata AKBP Fadli Widiyanto, Kapolres Jombang, Kamis (19/4/2018).
Dendam kesumat bersemayam pada tersangka, lantaran korban kerapkali melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri korban, yang merupakan adik tersangka. Selain itu, selama menikah 6 tahun, istri korban mengalami keguguran hingga 5, bahkan 6 kali. Sebabnya, korban sering menganiaya istrinya selama hamil.
“Selama menikah 6 tahun, adik kandung tersangka yang dinikah korban, sering dianiaya. Bahkan, istrinya mengalami keguguran hingga 5, bahkan 6 kali. Karena setiap hamil didorong sehingga keguguran,” terang Kapolres.
Terakhir, lanjut Kapolres, pada bulan Februari 2018 lalu, tersangka dihubungi adik kandungnya via telephone, jika adiknya mengalami keguguran, saat usia kandungan berusia 6 bulan.
Dendam tersangka semakin menjadi-jadi, lantaran korban menghabiskan uang hasil penjualan rumah induk keluarga, sebesar Rp 70 Juta. Dan hingga terjadi peristiwa berdarah, belum diketahui uang tersebut dihabiskan korban, untuk kebutuhan apa saja. Padahal, uang tersebut rencananya akan dibuat untuk uang muka membeli sebuah rumah oleh adik tersangka.
“Sore hari sebelum berangkat, tersangka mengasah pisau yang dimiliki mulai tahun 2008, diberi oleh temannya pada saat bekerja di Malang. Setelah diasah, kemudian tersangka naik bus ke Jombang dari Mojokerto turun di Bulog,” terang Fadli.
Begitu tiba di Jombang, tersangka menghubungi korban dan diajak bertemu di sebuah toko modern yang ada di Tunggorono. Setelah bertemu, korban diajak oleh tersangka pulang ke rumah adiknya, dengan maksud untuk menanyakan kejelasan status pernikahan korban dengan adiknya, sekaligus menanyakan uang Rp 70 juta tersebut. Karena korban sebelumnya belum pulang ke rumah adik tersangka karena terjadi pertengkaran.
“Korban kemudian membonceng tersangka. Namun, dalam perjalanan menuju ke rumah, korban membatalkan niatnya. Sekitar 500 meter dari jarak rumah, korban akan berbalik arah. Saat itulah, dari posisi belakang, tersangka mengambil belatinya yang sudah dipersiapkan. Kemudian leher korban digorok, hingga terjatuh,” ungkap AKBP Fadli.
Usai terjatuh, korban sempat melawan. Disitulah, korban dihujani 17 tusukan oleh tersangka. Dan dari hasil otopsi yang dilakukan dokter, terdapat 18 luka pada tubuh korban. 17 luka berupa luka tusukan, sedangkan satu luka sayatan berada di leher korban, yang mengakibatkan korban kehabisan darah dan berujung kematian.
“Tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan Pasal 340, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” tukas Fadli.
Sementara itu, tersangka Erwin Yulianto mengaku menyesal, namun juga lega usai menghabisi nyawa adik iparnya, dengan cara yang sangat sadis tersebut. “Ada perasaan menyesal dan lega. Nyeselnya itu kalau dia itu coba nurut ya selamet, ya ternyata dia gak nurut. Leganya ya terselesaikan itu, dan adik saya udah gak ada lagi yang ganggu,” ungkap tersangka.
Usai lega membunuh adik iparnya yang kerap menyakiti adik kandungnya, tersangka yang hidup membujang tersebut, mengaku siap menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukannnya. “Saya siap menjalani hukuman,” singkatnya. (rief/kj)