KABARJOMBANG.COM – Indra Efrinata alias Nduk, (28) warga Dusun Pule Desa Karangpakis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, bersama temannya Hendik Purnomo alias Ndomble alias Gendeng (35) warga Jalan Raya Surabaya Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, diciduk Unit Reserse Polsek Perak. Bukan tanpa alasan, penangkapan ini lantaran kedua pemuda ini nekad menjadi pengedar Pil Doubel L.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan Polsek Perak terhadap Krisna Dani yang kini berstatus saksi, dan saat itu membawa barang bukti pil doubel L sebanyak 2100 butir.
Nah, berdasarkan informasi awal, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang melakukan transaksi di DAM Irigasi Sungai Waruturi Desa Kepuhkajang Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, pada Minggu (19/2/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tak ingin tangkapannya melarikan diri, petugas berseragam preman bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud. Tak butuh waktu lama, sekian jam melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.645 butir doubel yang diamankan dari kedua pelaku. “Akibat perbuatannya, pelaku kini kita tahan di Mapolsek Perak. Dan hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” pungkas Subadar, Senin (20/2/2017). (aan)