KABARJOMBANG.COM – Juli Setiawan alias Keong (21), seorang kernet truk asal Desa Gempollegundi, Kecamatan Perak, bersama rekannya Yusuf Ady Prasetya (19) pemuda Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, ditangkap petugas kepolisian.
Pasalnya, kedua pelaku menjadi pengedar Pil Doubel L di wilayah tempat tinggalnya sendiri. Dari informasi yang dihimpun, mereka sudah menjadi target korp berseragam coklat. Sebab, kedua pelaku diketahui sudah lama menjajakan barang haram tersebut.
“Dari data yang ada pada kami, memang kedua pelaku sudah lama melakukan aksinya. Namun, beberapa waktu lalu berhasil kita amankan,” terang AKP Hasran, Kasatnarkoba Polres Jombang, Rabu (1/8/2017).
Dari penangkapan tersebut, hanya sebanyak 40 butir Pil Doubel L yang berhasil diamankan petugas. Diduga, barang bukti lainnya, sudah dijual kepada pelanggan setia kedua pelaku.
“Barang bukti beserta pelaku sudah kita amankan. Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kita terapkan pada kedua pelaku untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Hasran. (aan/kj)