KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada di dalam benak Firmansyah Yusuf, seorang kakek berusia 59 tahun ini. Hanya gara-gara ingin gaul, pria yang sudah bisa disebut kakek-kakek, justru berkecimpung di dunia narkoba. Akibatnya, pria asal Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang ini, harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat yang kerapkali melihat aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Berbekal informasi itu, petugas polisi berpakaian preman melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Pelaku kita tangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Peterongan Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Saat kita geledah, memang ditemukan narkotika jenis Sabu,” terang AKP Hasran, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kamis (20/4/2017).
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,60 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca, dan 1 set alat hisap (bong) dari botol kaca. Tak hanya itu, 30 (tiga puluh) buah sedotan plastik warna putih yang terbungkus dalam 1 palstik, juga ditemukan petugas di lokasi penangkapan.
“1 (satu) botol berisi 1 buah pipet kaca, 1 buah kompor, dan juga 1 buah Jarum beserta 5 buah karet pipet kaca, juga kita amankan. Selain itu, sebuah Handphone merk Nokia berikut Simcard-nya juga kita sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hasran.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aan/kj)