KABARJOMBANG.COM – Ingin cepat menjual barang hasil curiannya, tiga pencuri motor nekad menjual motor hasil curiannya melalui media sosial (Medsos) Facebook. Akibatnya, keberadaan pelaku berhasil dilacak polisi yang mengincarnya.
Tak lama, ketiga pelaku diantaranya, Risal Bagus Ferdiansah (22) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Arisanto (37) warga Desa/Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, serta Purdianto (25) beralamatkan di Dusun/Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito, Jombang.
“Pelaku ditangkap, saat berhasil kita lacak ketika menjual motornya melalui Facebook miliknya,” ujar AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Rabu (14/3/2018).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor berbagai merk. Dua mesin protolan merk Honda MegaPro, satu buah kerangka sepeda motor, serta dua buah Handphone merk Oppo dan merk Samsung.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar AKP Mintarto. (aan/kj)