JOMBANG, KabarJombang.com – Pamit berangkat ke rumah mertua untuk menjemput istri, seorang pria di Jogoroto, Jombang dibacok begal di Dusun Gading, Desa Tugusemberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Hal tersebut dialami oleh Moh Andre Hermawan (21) warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Saat itu Andre yang berangkat dari rumahnya hendak ke rumah mertuanya untuk menemui istrinya. Namun, peristiwa tidak mengenakkan tersebut menghampirinya pada Selasa (1/11/2022) malam.
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengatakan, Andre dibacok oleh orang yang tidak dikenal serta beberapa barangnya diambil paksa.
“Kejadiannya itu pada Selasa tanggal 1 November 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya ikut Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang,” ucapnya pada Kamis (3/11/2022).
Sujadi menjelaskan, saat itu Andre pamit berangkat ke rumah mertuanya di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben Jombang dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol S 4280 OAY.
“Sekitar jam 21.00 WIB tepatnya di jalan raya di Dusun Gading kondisi jalanan sepi, korban di pepet oleh 2 orang pelaku menggunakan sepeda motor vario warna putih (nopol tidak diketahui) dan salah satu pelaku tiba-tiba membacok tangan kanan korban dengan menggunakan sebilah pedang sehingga korban alami luka bacok dan dipaksa berhenti oleh pelaku,” ungkapnya.
Setelah dipaksa berhenti oleh 2 pelaku begal tersebut, selanjutnya sepeda motor dan sebuah HP merk OPPO F11 milik korban diambil secara paksa. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku kabur ke arah selatan dengan membawa hasil curiannya.
“Setelah mengalami kejadian tersebut, korban meminta pertolongan kepada saksi yang jaraknya sekitar 500 meter dari TKP dan oleh saksi diantar ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan secara medis,” jelasnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Peterongan guna proses lebih lanjut. Kasus ini sendiri, masih dalam penyelidikan.
“Kasus masih kita dalami. Jadi untuk penetapan pasalnya yakni pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” pungkasnya.