2 Pengedar Berhasil Dibekuk Polisi
JOMBANG, (kabarjombang.com) – ATM (61) warga Kecamatan Ploso yang tinggal di Jalan Kemuning, Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan UTG (48) warga Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, diciduk aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Sabtu (13/6/2016) malam.
Kedua pria itu ditangkap setelah terbukti terlibat dalam peredaran uang palsu (Upal) di Kota Santri. Dari tangan keduanya, korps berseragam coklat itu berhasil mengamankan uang palsu ratusan juta rupiah yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, tersangka ATM pertama kali yang berhasil diamankan. Dari tangan ATM, polisi berhasil mengamankan uang Rp 107,4 juta, dengan rincian 980 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 188 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Pasca menangkap ATM, pihaknya melakukan pengembangan dan memperoleh pengakuan jika uang tersebut diperoleh dari teman ATM yang berinisial UTG. Berbekal keterangan ATM, polisi mendapatkan identitas alamat UTG yang masih berada di Kabupaten Mojokerto.
“Dari keterangan itulah, kami melakukan pengejaran terhadap UTG dan berhasil meringkus UTG di Terminal Mojokerto. Dari tangan UTG, polisi hanya mendapatkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar atau total Rp 200 ribu,” ujar Herio, Kamis (16/6/2016) saat Press Rilis di Mapolres Jombang.
Dari hasil penyidikan sementara, UTG mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial BJ yang berada di Kota Surabaya. Sedangkan untuk aturan transaksinya, lanjut Herio, setiap Rp 1 juta uang asli, akan ditukar uang palsu senilai Rp 2,5 juta.
“Uang palsu ini, saya rasa kualitas nomer satu. Rencananya akan diedarkan ke wilayah Jombang. Meski begitu, tetap ada kelemahan dari fisik dan bau uang. Saat dicek dengan sinar UV ada bagian yang tidak menyala,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancamannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. Dan hingga saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pengakuan beberapa tersangka untuk mendapatkan jaringan uang palsu tersebut,” kata perwira yang pernah tinggal di Kota Serambi Mekah ini. (ari)