Hasil Pengembangan, Polisi Bekuk Pemuda Pengedar Pil Koplo

Tersangka (tengah) saat diamankan di Mapolsek Mojoagung. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Petugas dari Reskrim Polsek Mojoagung berhasil memutus jaringan Narkoba dengan membekuk Saiful Bakhri (32) warga Dusun Sidolegi Desa Sumberejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Sabtu (4/3/207). Pemuda penuh tato ini ditangkap polisi sekitar pukul 14.30 WIB di jalan dekat rumahnya, lantaran telah mengedarkan Pil Double L.

Kapolsek Mojoagung Kompol Samsul mengatakan, ditangkapnya tersangka Saiful Bakhri, merupakan hasil pengembangan petugas yang sebelumnya menangkap Among Prasetyo, Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 11.50 WIB.

Baca Juga

“Tersangka Among ditangkap di Jalan Raya Baypass Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoangung, karena kedapatan membawa pil double L,” katanya.

Kompol Samsul menjelaskan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi jika di TKP (tempat kejadian perkara) kerap menjadi lokasi peredaran pil koplo tersebut. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Benar saja, petugas akhirnya berhasil membekuk Among dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok merk Apache yang didalamnya terdapat 40 butir pil double L. “Saat kami geledah, kami menemukan pil koplo di saku celana sebelah kanan depan tersangka Among,” terang Kompol Samsul.

Kepada petugas, Among mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka Saiful Bakhri yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tak ingin buruannya lepas begitu saja, polisi langsung menuju lokasi, sebagaimana informasi yang sudah dikantonginya.

“Tersangka Among juga mengaku membeli pil double L tersebut di rumah tersangka Saiful. Dari situ petugas melakukan pengejaran,” tambahnya.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap tersangka Saiful di jalan dekat rumahnya. Dari tangan tersangka Saiful, polisi mendapati barang bukti berupa uang Rp 50 ribu, diduga uang tersebut hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Mojoagung untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus ini, untuk mencari pemasok dan anggota jaringan pengedar lain yang satu kelompok dengan pengedar,” pungkas Kompol Samsul. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait