KABARJOMBANG.COM – Sungguh unik niatan yang dilakukan tukang las satu ini. Betapa tidak, dirinya nekad mengedarkan dan mengkonsumsi obat-obatan berbahaya jenis Pil Doubel L hanya untuk bergaya.
Akibatnya, Abdul Rokhim (22) warga Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.
Awalnya, petugas mengendus adanya peredaran Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) yang beredar di lokasi tempat tinggal pelaku. Berbekal informasi itu, petugas yang mengintai keberadaan pelaku mencoba mengamati gerak-geriknya.
“Setelah dirasa yakin, petugas berpakaian preman menyergap pelaku. Dan kita dapatkan barang bukti berupa pil tersebut,” terang AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Kamis (13//4/2017).
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip yang berisikan 20 (dua puluh) butir Pil Double L.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dari pengakuan pelaku, memang hanya untuk bergaya saja,” pungkas AKP Wilono. (aan/kj)