Habiskan Liburan di Hari Minggu, Empat Pria Ditangkap Polisi

Para pelaku saat diamankan di Mapolsek Bareng usai digrebek. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Empat orang asal Dusun Kayen, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, harus menjalani proses hukum. Pasalnya, di hari liburan yang mereka lakukan, malah diisi dengan judi remi. Tak ayal, kelimanya digrebek korps berseragam coklat.

Keempat orang itu, diantaranya Purbamuji (57), Winarto (46), Sakri (39), serta Saman (62). Para pelaku merupakan warga setempat.

Baca Juga

Kapolsek Bareng, AKP Lely Backtiar mengatakan, penangkapan keempatnya dilakukan pada Minggu (13/8/2017). Saat itu, pihaknya memperoleh informasi terhadap aksi perjudian yang dilakukan para pelaku.

“Setelah mendapatkan infromasi tersebut. Anggota berpakaian preman mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan terhadap keempatnya sekitar Pukul 15.30 WIB,” ujarnya, Senin (14/8/2017).

Barang bukti yang diamankan berupa satu set kartu remi, serta uang tunai Rp 820 ribu yang diduga hasil perjudian yang dilakukan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait