KABARJOMBANG.COM – Empat orang asal Dusun Kayen, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, harus menjalani proses hukum. Pasalnya, di hari liburan yang mereka lakukan, malah diisi dengan judi remi. Tak ayal, kelimanya digrebek korps berseragam coklat.
Keempat orang itu, diantaranya Purbamuji (57), Winarto (46), Sakri (39), serta Saman (62). Para pelaku merupakan warga setempat.
Kapolsek Bareng, AKP Lely Backtiar mengatakan, penangkapan keempatnya dilakukan pada Minggu (13/8/2017). Saat itu, pihaknya memperoleh informasi terhadap aksi perjudian yang dilakukan para pelaku.
“Setelah mendapatkan infromasi tersebut. Anggota berpakaian preman mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan terhadap keempatnya sekitar Pukul 15.30 WIB,” ujarnya, Senin (14/8/2017).
Barang bukti yang diamankan berupa satu set kartu remi, serta uang tunai Rp 820 ribu yang diduga hasil perjudian yang dilakukan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (aan/kj)