KABARJOMBANG.COM – Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPRD Jombang, akhirnya dibenarkan salah satu terperiksa KPK di Jakarta, Syarif Hidayatullah atau Gus Sentot, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Selasa (20/3/2018).
Dirinya mengakui adanya pemanggilan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Bupati Jombang (non aktif) Nyono Suharli Wihandoko (NSW), serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang dr Inna Selisetyowati, dalam kasus pungutan liar (Pungli) perijinan rumah sakit swasta, dan dana kapitasi di Dinas Kesehatan.
“Saya dipanggil KPK di Jakarta dimintai keterangan sebagai Ketua Komisi D. Karena Komisi D adalah mitra kerjanya, salah satunya Dinas Kesehatan. Leading sector kita kan ada rumah sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dispora dan juga Dinas Sosial. Dan kita memang ditanya, dimintai keterangan terkait mitra kerja kita antar Komisi D dan Dinas Kesehatan,” ujar Gus Sentot, saat dihubungi melalui telephon selulernya.
Menurutnya, sebelum dilakukan pemanggilan secara resmi, pihaknya sudah meyakini akan dipanggil oleh tim antirasuah terkait kasus yang menjerat Bupati Jombang dan plt Dinas Kesehatan Jombang. “Dan saya yakin akan dipanggil KPK, karena kita mitra kerja. Dan semua orang yang bersangkutan ataupun tidak, memang dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK,” terangnya. (aan/kj)
Baca Sebelumnya: Dalami Kasus Pungli Perijinan Rumah Sakit, KPK Periksa Anggota Dewan Jombang