JOMBANG, (kabarjombang.com) – KS (46), salah satu guru olahraga di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 2 muridnya sendiri.
KS yang juga warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng itu diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, pada Rabu (29/6/2016) kemarin, dan langsung ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menyatakan, KS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada 2 korban dan 2 saksi yang melapor ke Polres Jombang. “Benar, yang bersangkutan sudah ditahan sejak kemarin malam dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (30/6/2016).
Dijelaskan Retno, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 65 Kitab Hukum Pidana yang mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, AM (13) dan PM (14) dua siswi tempat KS mengajar di salah satu SMP yang ada di Kecamatan Bareng, Jombang, melapor ke Polres Jombang. KS dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan terhadap keduanya, pada Selasa (21/6/2016) lalu.
Dua laporan korban pencabulan tersebut, diterima dengan laporan dua nomor laporan berbeda, yakni LP/268/VI/ 2016/jatim/Resjbg dan LP/269/VI/ 2016/ jatim/Resjbg dengan terlapor yang sama yakni KS. “Jadi dua laporan tersebut yang menjadi terlapor ialah KS,” kata AKP Herio Chaniago Ramadhona, Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (21/6). (ari/rif)
Baca Juga: Cabuli Muridnya Sendiri, Guru SMP Dilaporkan Polisi