Guru Diniyah se Jombang Sesalkan Penetapan Guru Sebagai Tersangka Kasus Gagang Sapu

foto : Guru Diniyah se- Kabupaten Jombang di Kantor Kuasa Hukum Tersangka. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Oknum guru ditetapkan sebagai tersangka kasus gagang sapu di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jombang menuai kritik berbagai pihak. Salah satunya Kelompok Kerja Pembimbing Diniyah (KKPD) Jombang.

KKPD yang berisikan para guru Diniyah se- Kabupaten Jombang itu sesalkan penetapan tersangka seorang guru dalam kasus gagang sapu yang melibatkan anak pejabat Polsek Peterongan.

Baca Juga

Koordinator KKPD Kabupaten Jombang, Nurul Huda mengatakan, penetapan tersangka sangat tidak adil dan mencoreng dunia pendidikan di Kota Santri. Menurutnya, ke depan akan menjadi beban mental bagi para guru yang lain dan dihinggapi rasa takut.

“Saat guru sedang mengajar, lalu para murid ini ramai dan kemudian terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, tiba-tiba guru dijadikan tersangka, terus terang saja, banyak guru yang akan menerima beban mental dan ini masalah yang saya perhatikan dari kasus ini,” ucapnya, Minggu (12/5/2024).

Lebih lanjut masih kata Huda, penetapan tersangka seorang guru merupakan sebuah keanehan. Terlebih seorang anak yang masih dibawah umur juga tidak bisa dipersangkakan. Pihaknya mengaku tidak akan melepas begitu saja kasus ini, terlebih sudah menyangkut profesi.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan gerakan aksi solidaritas, doa bersama dan lainnya. Sebagai bentuk dukungan terhadap rekan kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasar surat tertanggal 7 Mei 2024, Nomor : B/96/V/RES.1.24/2024/Satreskrim Polres Jombang disampaikan penetapan tersangka kepada guru inisial KK (39) Tahun warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang selaku Guru Diniyah di sekolah tempat kejadian tersebut.

Surat sendiri berisi perihal penetapan atas tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat 1 KUHP atau pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Surat ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca. Sementara itu, menurut Penasehat Hukum tersangka KK, Syarahuddin SH atau akrab disapa Reza menyampaikan, tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Saya berharap semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ditetapkan sebagai tersangka kasus terlemparnya gagang sapu hingga membuat saraf retina mata siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) rusak kembali mencuat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat pasalnya melibatkan pihak yayasan, sekolah, wali murid, polisi hingga berujung penetapan tersangka.

Kasus ini mencuat setelah ramai diberitakan anak seorang anggota Polsek Peterongan, Jombang menderita kerusakan saraf retina mata sisi kanan dan alami glaukoma.

Siswa yang duduk di Kelas 4 SD Plus Darul Ulum itu matanya terhantam pecahan kayu gagang sapu yang saat itu sedang dimainkan temannya di ruang kelas. Insiden itu terjadi pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait