KABARJOMBANG.COM – Kasnam (46), eks Guru Olahraga SMPN 1 Bareng, Kabupaten Jombang, yang dilaporkan telah mencabuli 3 orang muridnya, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Eni Martiningrum. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa 6 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (15/12/2016), terdakwa Kasnam dijatuhi vonis 5 tahun penjara, serta denda Rp 60 juta, subsidair 1 bulan.
Majelis Hakim berpendapat,, terdakwa secara sah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 KUHP
“Putusan kami lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang sebelumnya mendakwa tersangka dengan hukuman kurungan selama 6 tahun, dan denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan,” papar Asropi, Humas PN Jombang.
Namun, putusan yang diberikan kepada warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng itu, belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, Ari Iswahyuni, selaku Jaksa Penuntut Umu (JPU) dari Kejari Jombang, masih pikir-pikir. Untuk menentukan langkah, bakalan banding, atau sepakat dengan Hakim.
“Kendati terdakwa menerima, tapi Jaksa masih pikir-pikir. Otomatis dalam 7 hari kedepan, kita baru akan mengetahui hasilnya,” pungkas Asropi.
Sekedar diketahui, Kasnam dilaporkan ke pihak kepolisian oleh muridnya sendiri, setelah melakukan pencabulan terhadap 3 orang siswinya saat masih aktif mengajar di SMP yang ada di Kecamatan Bareng. Korban diantaranya IP (14), AP (13), dan SK (14). (aan)