Guru Cabul Akui Korbannya Capai 21 Orang

Guru SMP, pelaku pencabulan, saat dirilis di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kasnan (46) warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabpaten Jombang, seorang guru SMP yang mencabuli muridnya sendiri memberikan pengakuan mengejutkan.

Saat dirilis sebagai Tersangka di Mapolres Jombang, Jumat (15/7/2016), dia mengaku jika korban yang sudah dicabulinya sebanyak 21 orang.

Baca Juga

Pengakuan tersebut diungkapnya setelah dia dilaporkan AM (13) serta PM (14) yang tak lain dua siswinya sendiri, ke Mapolres Jombang beberapa waktu lalu. Meski begitu, dia belum menyebutkan siapa saja korban yang dimaksud oleh pelaku.

“Dari pengakuan pelaku saat ini sudah ada 21 korban yang dicabulinya. Namun, kasus ini masih dalam proses pengembangan hingga saat ini,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti.

Dalam menjalankan aksinya pada kedua korban tersebut,, lanjut Retno, pelaku merayu korban dengan cara mencubit-cubit bagian payudaranya. Setelah korban tak berkutik, pelaku semakin beringas mencabuli tubuh korban, dengan meremas-remas bagian sensitif tubuh korban.

Korban yang takut kepada pelaku, hanya bisa diam dan pasrah. Pasalnya, tersangka ialah guru olah raganya sendiri. Namun beberapa waktu setelah kejadian, orang tua korban menaruh curiga dengan gerak tubuh anaknya yang tak seperti biasanya. Melihat kondisi anaknya yang aneh, orang tua korban mencecar pertanyaan kepada korban. Setelah lama berbicara, korban akhirnya mengaku jika dirinya telah dicabuli oleh gurunya sendiri.

“Saat itu juga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Jombang,” ujar mantan Kanit PPA ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus menikmati pengapnya jeruji besi Mapolres Jombang. Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 Jo Pasal 65 Kitab Hukum Pidana yang mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana, dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (ari)

Baca Juga: Guru yang Diduga Cabuli Muridnya Sendiri, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait