KABARJOMBANG.COM – Luqman Hakim Romadhoni (33), seorang guru agama asal Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang, harus mengakhiri aksinya menjadi jambret jalanan.
Ini setelah dirinya yang dibidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang dalam aksi kejahatan yang meresahkan warga. Terakhir, pelaku beraksi di Jalan Wisnuwardana sebelah Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, (2/2/2018) Pukul 18.30 WIB.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor, kemudian menarik tas korban dengan paksa,” ujar Iptu Sarwiaji, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Sabtu (10/2/2018).
Usai menangkap pelaku, petugas mengamankan puluhan barang bukti berupa 1 handphone jenis Oppo A1601 warna emas rose, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dengan nopol S 4999 XN, 1 helm warna hitam, serta satu blender, sebuah tas warna hitam, dan 1 casing HP warna silver.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dan kini pelaku kita tahan di Mapolres Jombang,” pungkasnya. (aan/kj)