Gugatan Soetikno Terhadap Mantan Adik Iparnya Sebesar Rp 5,9 Milyar Ditolak PN Jombang

Foto: Kosdar, kuasa hukum Diana Soewito saat konferensi pers
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Gugatan yang dilayangkan oleh Soetikno Hary kepada mantan adik iparnya, Diana Soewito akhirnya tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Gugatan perdata dengan register 73/Pdt.G/2023/PN Jbg tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang, bahwa tertanggal 3 April 2024 telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Luki Eko Adrian, dengan hakim anggota Muhammad Riduansyah, dan Dendy Firdiansyah.

Baca Juga

Gugatan perkara dengan gugatan materiil dan immateriil sekitar Rp 5,9 miliar itu majelis hakim mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat dalam kompetensi relatif mengenai kewenangan mengadili. Kemudian terhadap pokok perkara menyatakan, PN Jombang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard). Untuk itu PN Jombang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 369.500.

Adapun gugatan senilai Rp 5,9 miliar tersebut terkait biaya pemakaman mendiang Soebroto (suami Diana) secara materi. Kemudian terkait gugatan immateriil mengenai penahanan Soetikno oleh Polres Jombang, pencemaran nama baik, serta biaya advokat.

Kuasa hukum Diana, Kosdar mengungkapkan jika gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Soetikno terkait penggantian biaya pemakaman mendiang Soebroto senilai Rp 100 an juta sekian, dan menganggap kliennya tidak bertanggungjawab.

“Padahal klien kami disaat pemakaman selesai tanya ke pihak Soetikno mengenai biaya pemakaman dengan niatan membayar, namun saat itu tidak mau dibahas dengan artian tidak dipermasalahkan,” ungkap Kosdar, Rabu (03/04/2024).

Atas putusan hakim yang mengadili perkara tersebut, Kosdar bersama kliennya mengaku bersepakat dengan keputusan majelis hakim berdasarkan fakta yang ada.

“Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, klien kami nyata-nyata berkependudukan, dan bertempat tinggal di wilayah hukum PN Surabaya, bukan di wilayah hukum PN Jombang. Sehingga PN Jombang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” terangnya.

Kosdar juga mengatakan jika sejumlah poin gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak beralasan sebagaimana fakta persidangan, seperti terkait dengan gugatan immateriil yang nyatanya secara hukum pidana penggugat terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan.

Ia juga menambahkan, terkait biaya pemakaman yang digugatkan jika dihitung ulang, maka tidak akan muncul uang senilai itu karena sudah terpotong dari sumbangan dana kematian dari pelayat, dan dana kematian itu diketahui kliennya belakang hari saat gugatan dilayangkan.

“Adapun tuntutan Soetikno pada pokok perkara kerugian material, sebesar Rp 101.423.090 ini menyangkut biaya pemakaman hingga pembuatan makam usai dipotong dana kematian pelayat dari total Rp 153 an juta,” bebernya.

Namun Kosdar menyatakan, sesuai fakta persidangan jika biaya pemakaman yang digugat Rp 101 juta seharusnya tidak pada nominal tersebut, karena ada penarikan sejumlah uang yang dilakukan oleh penggugat dari tabungan mendiang Soebroto, sehingga hanya tersisa Rp 86 juta.

“Ada penarikan tabungan Soebroto saat sakit di RSI Jombang oleh Soetikno tanpa sepengetahuan klien kami sebagai istri, bahkan informasi pasien tertutup untuk istri, ada penarikan senilai Rp 45 juta, kemudian ada penarikan lagi setelah Soebroto meninggal Rp 3 juta,” jelas Kosdar.

Kosdar menyayangkan sikap dari penggugat untuk melayangkan gugatan terkait biaya pemakaman, karena menurutnya hal tersebut dapat dibicarakan secara kekeluargaan, terlebih kliennya sudah menyoal biaya pemakaman kepada pihak penggugat saat pemakaman mendiang selesai.

“Saya yakin klien kami akan membayar biaya pemakaman jika dimusyawarahkan tanpa perlu menggugat, dan juga pernah ditanya langsung oleh klien kami namun tidak diberi jawaban,” lanjutnya.

Disinggung soal jika pihak penggugat kembali melayangkan gugatan di PN Surabaya, Kosdar mengatakan akan siap menghadapi sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disiapkan.

“Jika mau menggugat lagi atau banding, kami tergugat akan siap menghadapi. Karena ada fakta jelas dan bukti-bukti untuk diserahkan ke persidangan ada,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait