JOMBANG, KabarJombang.com – Gugatan perdata dari pihak keluarga pasien yang meninggal kepada Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (PMC) di Pengadilan Negeri setempat memasuki persidangan mediasi para pihak termasuk principal akan dipertemukan.
Kuasa Hukum RS Pelengkap, Suharno mengatakan jika proses mediasi telah sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung dalam perkara perdata, dengan seluruh pihak termasuk turut tergugat juga hadir.
“Alhamdulillah turut tergugat sudah hadir. Majelis hakim mengatakan, dilanjutkan sidang mediasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung. Dalam mediasi bagaimana nanti kita ikuti prosesnya,” katanya, Rabu (3/8/2022)
Menurut Suharno, pihaknya mewakili RS Pelengkap tetap pada pendirian, dan membantah adanya dugaan malapraktik sebagaimana gugatan yang ada dari pihak penggugat.
“Prinsipnya RS Pelengkap digugat, tidak merasa dikatakan malapraktik. Tadi saya sampaikan sejak awal penanganan sudah terlayani dengan baik sejak 17 Desember 2022 dengan keluhan pasien, bahkan suami pasien yang meninggal mengatakan memang paru ada kelainan. Itu ada nanti kami buktikan jika pasien semata-mata tidak hanya covid, tapi ada penyakit tertentu,” ungkapnya.
Sehingga pihaknya mempertegas bahwa keberatan atas gugatan yang melekat pada RS Pelengkap.
“Jelas kita keberatan, karena kronologis sampai meninggal sudah maksimal, mengobati, melakukan pengawasan sesuai dengan SOP,” jelasnya.
Sementara itu pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Eko Wahyudi juga tetap pada keyakinan gugatan yang sudah dilayangkan.
“Prinsipnya tetap pada gugatan awal. Sebenarnya tidak meminta apa-apa intinya, kami cuma melihat bagaimana kinerja RS Pelengkap yang besar tapi penanganan seperti itu, keluar dari SOP. Intinya itu, ke depan agar tidak ada apa-apa kepada pasien yang lain,” tuturnya.
Disinggung ketika tahapan mediasi gagal, pihaknya akan tetap pada keyakinan awal, dan melanjutkan proses persidangan.
“Mediasi tergantung dari mediator, jika secara hukum sampai 60 hari, jika tidak ada kesepakatan, kita lanjut untuk pemeriksaan di persidangan,” pungkas Eko.
Seperti diketahui bahwa pendaftaran gugatan oleh penggugat yakni Suharpriyanto, Raden Andri Andhika, R. Candra, dan R. Daneswara bersama kuasa hukum yang ditunjuk, telah diterima pada Jumat (15/7/2022).
Kemudian dalam petitum pada nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Jbg, diuraikan selain mengabulkan gugatan para penggugat, majelis hakim juga harus menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya para tergugat juga harus membayar ganti rugi sebagaimana kerugian secara materiil hingga Rp 1 milliar.
Juga tertulis dalam petitum gugatan, kerugian immaterial karena kehilangan keluarga penggugat yang diduga menjadi salah satu pasien di RS Pelengkap, yakni dalam uraiannya disebutkan istri atau ibu penggugat.