JOMBANG, (kabarjombang.com) – MJY (51), seorang mucikari warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Selasa (01/11/2016). Dia harus berurusan dengan korps berseragam coklat, setelah kedapatan menyiapkan kamar serta wanita pekerja seks komersil (PSK) di kediamannya.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, penangkapan pelaku berawal infomasi dari masyarakat sekitar bahwa di lokasi penangapan sering dijadikan tempat prostitusi. Berbekal info tersebut, petugas saat itu juga melakukan penyelidikan di lokasi.
Tak butuh waktu lama, setengah jam mengintai, penggrebekan yang dilakukan langsung Unit PPA, mendapati satu orang hidung belang berinisial FPA, warga Desa Tunggorono dan juga ERN (41) seorang PSK asal Kecamatan Mojowarno, serta MJY yang berperan sebagai mucikari. “Ketiganya kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Retno.
Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan saat transaksi prostitusi. Beberapa barang bukti diantaranya, 1 lembar sprei bermotif, 1 buah bantal, 2 bungkus tisu,1 buah handbody, serta 37 buah alat kontrasepsi.
Selain itu, 1 tablet pil KB, 1 Handphone Nokia warna hitam, 1 Handphone Nokia warna biru dan uang sebesar Rp 70 ribu yang terdiri satu lembar Rp 50 ribu dan selembar Rp 20 ribu. “Dari hasil transaksi itu, pelaku mendapatkan bagian sebesar 15 ribu dan sisanya untuk PSK-nya,” ujar mantan Kasubag Humas Polres Jombang ini.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkas Retno. (aan)