KABARJOMBANG.COM – Nekad menyimpan serta membuat 4 senjata api rakitan, dua rumah warga Jombang, digrebek polisi, Selasa (30/5/2017). Penggrebekan yang dilakukan pukul 03.00 WIB pagi buta itu, diketahui tanpa perlawanan oleh kedua pelaku.
Dua pelaku yang diamankan petugas diantaranya, Hariyanto (37) warga Kecamatan Kudu, berserta Wardi (54) warga Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Penangkapan kedua pelaku, berbekal adanya informasi masyarakat tentang kepemilikan senjata tanpa ijin yang dilakukan kedua pelaku. Mengendus informasi awal, petugas segera melakukan penyidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah kita rasa cukup, rumah masing-masing pelaku kita grebek di waktu dan lokasi yang berbeda,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Jumat (2/6/2017).
Dari penggrebekan itu, petugas mengantongi 2 senjata rakitan mirip senjata api (Senpi) jenis M-16, serta 2 body senjata setengah jadi. Tak hanya itu, 119 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 serta 5 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, dan 3 butir amunisi tajam kaliber 7,62. Selanjutnya, sebanyak 2 butir amunisi tajam masing berkaliber 8,4 dan kaliber 4,4 beserta 2 ons bubuk miseu, juga berhasil diamankan petugas.
“Dari pengakaun pelaku, senjata dan amunisi tersebut didapat pelaku dari membeli ke seseorang bernisial SN. Sementara 2 senjata setengah jadi, dibuat pelaku dengan cara menduplikat hasil senjata rakitan yang dibelinya,” sambung AKP Wahyu Norman.
Untuk menjerat kedua pelaku, petugas menerapkan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal hukuman mati. “Kini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)