Gondol Perhiasan Emas, Pria Ini Masuk Bui

Tersangka pencurian perhiasan, saat diamankan petugas di Mapolres Gudo. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sunarko (34) warga Dusun/Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Gudo. Ini setelah dia kepergok melakukan pencurian di rumah Suranto (36) di Dusun Karangtengah Desa Kedungturi Kecamatan Gudo.

Kapolsek Gudo AKP Yogas mengatakan, Senin (2/1/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berpura-pura masuk ke rumah korban. Karena kondisi dalam rumah sepi, korban dengan cepat menguras habis isi laci meja rias kamar korban, yakni 1 (satu) buah kalung emas seberat 5 gram, 2 (dua) anting emas seberat 1 gram 300 miligram, serta 1 (satu) buah cicin emas 3 gram, 50 miligram, dan 1 (satu) buah cicin emas 4 gram,

Baca Juga

Dirasa aman, pelaku kemudian menggondol barang curiannya keluar rumah. Namun nasib berkata lain, bukannya aman, aksi pelaku justru kepergok Suwignyo (37) warga setempat. Curiga dengan tingkah laku pelaku, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Suranto (pemilik rumah, red).

Mendapatkan informasi tersebut, korban kemudian melihat kondisi rumahnya yang sudah berantakan. Yakin barang berharganya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gudo.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas berseragam preman bergegas mencari keberadaan pelaku. Belum sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas.

“Setelah mendapatkan laporan. Pelaku langsung kita amankan,” ujar AKP Yogas kepada KabarJombang.com, Rabu (4/1/2017).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. “Hingga saat ini, pelaku masih kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang AKP Yogas. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait