KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 19,5 liter minuman keras (Miras) siap edar yang berada pada 13 botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter, berhasil diamankan petugas dari Satuan Sabhara Polres Jombang dari Karyono (40) warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji mengatakan, barang bukti miras tersebut berhasil diamankan, berawal dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran miras di kawasan tersebut.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakuikan penyelidikan. Dirasa cukup bukti, polisi kemudian menggerebek rumah tersangka.
“Kita menggerebek rumah pelaku pada Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 19.57 WIB. Kepada petugas, pelaku mengakui miras tersebut akan dia edarkan,” ungkapnya.
Sementara pelaku, lanjut Iptu Sarwiaji, dijerat dengan tindak pidana ringan atau Tipiring. (rief/kj)