JOGOROTO, KabarJombang.com – Sebuah rumah kos di Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Sabtu (12/10/2019) petang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Hasilnya, polisi mengamankan Harianto alias Domber (32) warga asal Dusun Pageng, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setyobudi mengatakan, penggerebekan kos tersebut berawal pengakuan saksi Sofi, yang sebelumnya kedapatan polisi membawa 4 plastik masing-masing berisi 10 butir pil dobel L.
“Saat itu, saksi membawa bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 40 butir pil dobel L tersebut. Ia simpan di saku jaket sebelah kanan,” papar Kapolsek, Minggu (13/10/2019).
Kepada petugas, saksi mengaku jika barang terlarang tersebut diberi tersangka Harianto alias Domber, di kamar kosnya pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 18.10 WIB.
Dari pengakuan itu, polisi langsung bergerak di lokasi berdasarkan pengakuan saksi, dan langsung menggerebeknya. Selanjutnya, tersangka Harianto dikeler petugas ke Mapolsek Jogoroto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain itu, turut diamankan satu unit Handphone merk Invinite warna hitam, sebagai sarana tersangka dalam melakukan transaksi,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka Harianto dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas Kapolsek Bambang.
Jurnalis: Arief Anas
Editor: Muhammad Sholeh