Gembong Narkoba Diringkus Polda Jatim di Wilayah Hukum Kota Santri

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Ternyata gembong narkoba berada di wilayah hukum Kabupaten Jombang. Terbukti, setelah melakukan pengembangan kasus, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, merilis penangkapan Jumhur Johan (34), warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Dari press rilis yang dikeluarkan Polda Jatim, tersangka terbukti memiliki Narkoba jenis Sabu, ekstasi warna biru berlogo kupu-kupu dan ganja.

Baca Juga

Menurut Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif, penangkapan tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat, Senin (26/9/2016) lalu. Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka berupa 28 kantong klip plastik berisi sabu seberat 2 ons 85,94 gram, 6 bungkus ganja kering dilapisi lakban seberat 6 kg, 1 plastik hitam berisi ganja kering seberat 300 gram, 6 kantong klip plastik berisi sabu seberat 79,63 gram, dan 2 kantong klip plastik berisi ganja kering seberat 50,7 gram.

Selain itu, ada juga 1 kantong plastik klip berisi 10 butir ekstasi seberat 3,3 gram, 3 botol bong, 1 timbangan takaran rumah tangga merk Lion Star, 1 unit Handphone, uang tunai Rp 200 ribu, buku tabungan Tahapan BCA, kartu ATM, 8 bungkus klip plastik ukuran 5×3 sebanyak 100 lembar, 1 bungkus klip plastik ukuran 10X6 sebanyak 100 lembar.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” kata Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif.

Sementara AKP Hariyono, Kasatnarkoba Polres Jombang saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan, bahwa penangkapan tersebut langsung dari Polda Jatim. Sebab, menurut alasannya, Polda Jatim memiliki wilayah hukum di seluruh Jawa Timur. Selain itu, Pengungkapan itu merupakan hasil penyidikan aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Sehingga pihaknya tidak mengetahui penangkapan tersebut,

“Hingga saat ini memang tidak ada komunikasi dengan Polres Jombang. Sebab itu hasil penyidikan Polda Jatim sendiri,” terang Mantan Kapolsek Perak ini. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait