KABARJOMBANG.COM – Usa Subekti (41) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kota, kemudian Didik Setiawan alias Karim (35) dan Eko Mugianto alias Antok (32). Keduanya merupakan warga Dusun Babatan, Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini lantaran ketiga pria itu nekad mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Babatan Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan, pada Kamis (23/3/2017).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Hasran mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari petugas yang mendapatkan laporan bahwa di lokasi penangkapan, sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Polisi yang awalnya mendalami kasus perjudian Toto Gelap (Togel), dikejutkan saat melakukan penggeledahan di rumah Karim. Betapa tidak, dari dalam rumah pelaku, polisi justru menemukan Narkoba jenis sabu milik pelaku yang juga diburu dalam kasus togel ini.
“Ternyata, pelaku tidak hanya mengedarkan sabu, namun juga sebagai pengecer togel,” ujar AKP Hasran.
Jika dirinci, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Usa berupa, satu set alat hisap, dua plastik klip diduga terdapat sisa bekas sabu, serta dua poket plastik berisi sabu seberat 1,19 gram.
Tak hanya itu, dua buah korek api dan tiga buah Handphoone berikut Simcardnya, serta uang tunai Rp 600 ribu juga ditemukan petugas.
Sementara dari kedua tersangka lain, yakni Antok dan Karim, polisi menyita 8 poket plastik berisi sabu seberat 2,88 gram, timbangan elektrik, 21 lembar plastik klip, pipet kaca, serta tiga buah skrop diduga terdapat sisa bekas sabu. Selanjutnya, satu set alat hisap, dua buah sedotan plastik, serta sebuah kursi sofa warna merah.
“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112 dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini, kasus tersebut masih kita kembangkan,” pungkas AKP Hasran. (aan/kj)