KABARJOMBANG.COM – Diduga melakukan penyelenggaran wisuda dengan Yayasan yang mengatasnamakan Universitas Darul Ulum Trisula Jombang yang tak berizin, Gus Lukman atau Lukman Hakim Musta’in, warga Jl Merdeka No 29A Kabupaten Jombang, ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (24/8/2017).
Penangkapan Gus Lukman, berawal dari adanya laporan yang dilakukan Ali Sukamto, warga Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, salah satu dosen Undar, di Mapolda Jatim pada 21 Februari 2012 silam. Ia melaporkan adanya penyelenggaran pendidikan bodong alias tak berizin, yang dilakukan Gus Lukman.
Sebelum melakukan laporan, Ali juga sempat memberikan teguran dengan bentuk somasi yang dilakukan kepadanya. Namun, karena somasi tersebut tak digubris Gus Luk, akhirnya Ali memantapkan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Jombang, Normadi Elfajr mengatakan, penahanan terhadap pelaku merupakan pelimpahan perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebab kasus tersebut, awalnya ditangani penyidik di Mapolda Jatim.
“Kasus ini merupakan kasus limpahan dari Kejati Jatim. Ini dilimpahkan, karena perkara hukumnya terjadi di Kabupaten Jombang. Usai kita terima berkasnya, pelaku kita tahan di Lapas II B Jombang. Untuk barang bukti yang disita, diantaranya brosur penerimaan mahasiswa baru serta buku memori wisuda,” ujarnya.
Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan Pasal 71 atau 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas.
“Penahanan itu, dilakukan dengan pertimbangan agar pelaku tidak berusaha menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam persidangan kasusnya,” pungkasnya. (aan/kj)