Gelar Judi Dadu, Tekek Diringkus Polisi

Tekek, tersangka bandar judi, saat digelandang di Mapolsek Tembelang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

TEMBELANG, (kabarjombang.com) – Petugas Polsek Tembelang berhasil meringkus Teko (53) alias Tekek, warga Dusun Gabus, Desa Gabusbanaran, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, saat dia menggelar judi jenis dadu di rumah tersangka, Jum’at (8/1/2016) sekitar jam 23.30 WIB.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi mendapat laporan warga sekitar jika di desa tersebut kerap digunakan tersangka Tekek menggelar judi jenis dadu.

Baca Juga

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung bertindak dengan datang ke lokasi kejadian. Benar saja, saat melihat petugas datang, para penjudi yang ikut langsung kabur semburat. Namun tidak bagi Tekek, tersangka bandar dadu. Dia malah asyik mengamankan alat dadunya. Alhasil, dia tak bisa melarikan diri. Saat itu juga petugas berhasil meringkus tersangka.

Kepala Sub Bag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas judi yang dilakukan tersangka. Berdasarkan laporan itu, petugas bertindak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang melakukan judi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti. “Kita menyita barang bukti berupa 1 set peralatan dadu, 3 mata dadu, 1 perlak bayi yang digunakan sebagai alas dadu dan juga 1 lampu teplok, serta uang hasil judi sebanyak Rp1,403 juta,” jelas Retno.

Akibat perbuatanya, imbuh Retno, tersangka digelandang ke Mapolsek Tembelang dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancamanya 10 tahun penjara. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait