KABARJOMBANG.COM – Dwi Astuti Yuli Rahayu (36), perempuan berprofesi sebagai kasir, asal Jalan Sultan Agung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang ini, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ploso, Minggu (25/12/2016).
Pasalnya, wanita berperawakan kurus ini diduga melakukan penggelapan uang milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Asli Ploso, yang menjadi tempat kerja Dwi Astuti.
Awalnya, Steven Christian Gunawan, warga Desa Sawahan Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang juga pemilik KSP mengaku, akan mengambil uang setoran yang dibawa pelaku sebesar Rp 13 juta, pada Jumat (4/11) lalu. Namun, pelaku hanya menyerahkan Rp 8 juta saja. Sedangkan sisanya, yakni Rp 5 juta akan diserahkan dikemudian hari.
Meski sudah ditunggu sejak lama, uang sisa setoran tidak kunjung diserahkan kepada korban. Merasa diperdaya oleh pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ploso.
“Awalnya dari pengakuan korban, diketahui jika uang telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Dan korban pun memberikan kelonggaran waktu agar pelaku menyerahkan sisa uang Rp 5 juta tersebut. Tetapi korban tak kunjung mengembalikan,” terang Iptu Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Selasa (27/12/2016).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi nasabah, buku pembukuan koperasi. “Akibat berbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ujar Subadar. (aan)