KABARJOMBANG.COM – Reista Frigi Andani (26) warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya ditangkap petugas dari Polsek Jombang Kota, pada Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 13.30 WIB, lantaran diduga menggelapkan dua kamera digital milik persewaan di Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dua laporan yang masuk ke Polsek, yakni Edy Musyadad (39), warga Perum Grand Candi Village Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Wike Pungky Agus Pratama (30), warga Jalan Dahlia, Mojongapit, Jombang.
Pelaku Riesta, pada Minggu (29/7/2018) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, datang ke tempat persewaan milik Edy yang ada di rumahnya. Disitu, pelaku menyewa kamera digital merk Canon 1100 D, selama tiga hari, dan berjanji akan membayar Rp 60 ribu per hari.
Syarat sewa-menyewa pun disanggupi, pelaku kemudian menyerahkan KTP sebagai jaminan. Edy pun kemudian melepas kamera miliknya itu. Namun, setelah jatuh tempo, Edy menghubungi pelaku untuk menarik barang tersebut. Tapi, tidak pernah direspon oleh pelaku.
Bahkan, hingga beberapa minggu kemudian, kamera digital tersebut tak kunjung dikembalikan. Geram dengan ulah pelaku, akhirnya korban melaporkan ke polisi.
Nasib serupa juga dialami Wike Pungky Agus Pratama (30). Pelaku Riesta, pada Selasa (3/7/2018) datang ke tempat persewaan Wike yang berada di Jl Kapten Tendean, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kepada korban, pelaku hendak menyewa kamera digital merk Canon M3. Kepada pelaku, korban memberitahukan jika sewa per harinya sebesar Rp 100 ribu per hari. Kemudian, pelaku menyanggupi untuk menyewa selama 1 minggu. Disitu, Reista menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu sebagai tanda jadi.Juga, fotocopy kartu keluarga sebagai jaminan. Kamera tersebut disewa mulai 3 hingga 10 Juli 2018.
Setelah itu, dia membawa kamera tersebut pergi. Hingga tanggal jatuh tempo selesai, kamera tersebut tak dikembalikan. Bahkan, korban yang menghubungi pelaku berkali-kali, namun tidak direspon. Wike pun kemudian melapor ke polisi.
Dari penyelidikan petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Kami juga mengamankan barang bukti, berupa dos book dua kamera yang dibawa pelaku. Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 378 subs 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas AKP M Suparno, Rabu (14/11/2018). (nas/kj)